Kamis, 16 Juli 2020

Dasar Hukum dan Berbagai Kegiatan Perusahaan Pembiayaan di Indonesia


Dasar Hukum dan Berbagai Kegiatan Perusahaan Pembiayaan di Indonesia

Dewasa ini, ada begitu banyak pilihan perusahaan pembiayaan terbaik di Indonesia yang terpercaya. Keuntungan berupa kecilnya suku bunga yang ditetapkan menjadi salah satu keunggulan perusahaan pembiayaan dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya. Bonus dan promo yang tak ada hentinya juga membuat badan ini semakin laris. Meski demikian, sebaiknya ketertarikan konsumen terhadap perusahaan pembiayaan perlu diimbangi dengan mendalami sistem dan kegiatan yang dilakukan. Tujuannya ialah agar Anda selaku calon konsumen tahu keuntungan apa saja yang bisa Anda dapatkan, bila memahami cara kerja mereka.

Dasar hukum untuk perusahaan pembiayaan

Mudahnya pemberian dana hingga jumlah biaya yang digelontorkan membuat sebagian orang mempertanyakan dasar hukum perusahaan pembiayaan. Apakah lembaga ini benar-benar boleh beroperasi? Pasal apa saja yang mengizinkan mereka berdiri di antara lembaga keuangan lain?

Setidaknya, ada tiga dasar hukum yang menjadi fondasi perusahaan pembiayaan. Di antaranya adalah Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Dasar 452 dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang 25/1992 tentang Perkoperasian, dan Undang-undang 40/2007 tentang Perseorangan Terbatas.

Berdasarkan dasar-dasar hukum tersebut, ada sejumlah pertimbangkan yang harus dipenuhi perusahaan pembiayaan. Sebut saja ketentuan yang memadai dari perusahaan pembiayaan untuk meningkatkan fungsi yang berkaitan dengan pembangunan nasional. 

Kegiatan-kegiatan yang ditangani perusahaan pembiayaan

Berdasarkan Keputusan Menkeu Republik Indonesia Nomor 448/KMK.017/2000 tentang Lembaga Pembiayaan, ada sejumlah kegiatan yang ditangani perusahaan pembiayaan. Kemudian, penerbitan beleid baru lewat Peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 35/POJK.05/2018 menjelaskan bahwa badan usaha tersebut memiliki kegiatan yang lebih luas, mencakup:

Pembiayaan untuk investasi

Pada jenis pembiayaan ini, dana yang dikucurkan perusahaan pembiayaan dapat dilakukan dalam beberapa cara. Antara lain sewa pembiayaan, pembiayaan proyek dan infrastruktur, anjak piutang dengan atau tanpa jaminan dari penjual piutang, jual dan sewa-balik, serta pembiayaan yang harus mendapatkan persetujuan terlebih dulu dari OJK.
-Pembiayaan untuk modal kerja

Anda yang mengambil jenis pembiayaan ini dapat menggunakannya untuk memenuhi pengeluaran dalam jangka waktu tertentu.

Cara-cara yang dilakukan untuk mendapatkan pembiayaan modal kerja hampir sama dengan investasi. Antara lain anjak piutang dengan atau tanpa jaminan dari penjual piutang, jual dan sewa-balik, fasilitas berupa modal usaha, hingga pembiayaan yang disetujui OJK.

Pembiayaan serbaguna

Butuh pembiayaan untuk kebutuhan konsumtif? Pembiayaan serbaguna adalah jenis yang sebaiknya Anda pilih. Cara-cara yang digunakan untuk mendapatkan dana meliputi pembelian dengan pembayaran berangsur, sewa pembiayaan, fasilitas dana, pembiayaan tunai, serta jenis pembiayaan lain yang disetujui OJK.

Selain tiga kegiatan di atas, perusahaan pembiayaan berhak melakukan operating lease atau jenis kegiatan lain berbasis fee selama tak melanggar undang-undang pada sektor keuangan. Beleid baru pun memberikan celah pada perusahaan pembiayaan agar tak selalu terpaku pada pembiayaan yang bersifat konvensional. Faktor ini pula yang lantas membuat perusahaan pembiayaan berpotensi menjadi penunjang perekonomian Indonesia. Salah satunya ialah melalui pendanaan pembangunan infrastruktur yang sedang digenjot pemerintah saat ini.


0 komentar:

Posting Komentar