Dewasa ini, ada begitu
banyak pilihan perusahaan pembiayaan terbaik di Indonesia yang terpercaya. Keuntungan berupa kecilnya suku bunga yang ditetapkan
menjadi salah satu keunggulan perusahaan pembiayaan dibandingkan dengan lembaga
keuangan lainnya. Bonus dan promo yang tak ada hentinya juga membuat badan ini
semakin laris. Meski demikian, sebaiknya ketertarikan konsumen terhadap perusahaan
pembiayaan perlu diimbangi dengan mendalami sistem dan kegiatan yang dilakukan.
Tujuannya ialah agar Anda selaku calon konsumen tahu keuntungan apa saja yang
bisa Anda dapatkan, bila memahami cara kerja mereka.
Dasar hukum untuk perusahaan
pembiayaan
Mudahnya pemberian dana
hingga jumlah biaya yang digelontorkan membuat sebagian orang mempertanyakan
dasar hukum perusahaan pembiayaan. Apakah lembaga ini benar-benar boleh
beroperasi? Pasal apa saja yang mengizinkan mereka berdiri di antara lembaga
keuangan lain?
Setidaknya, ada tiga dasar
hukum yang menjadi fondasi perusahaan pembiayaan. Di antaranya adalah Pasal 4
ayat 1 Undang-undang Dasar 452 dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata,
Undang-undang 25/1992 tentang Perkoperasian, dan Undang-undang 40/2007 tentang
Perseorangan Terbatas.
Berdasarkan dasar-dasar
hukum tersebut, ada sejumlah pertimbangkan yang harus dipenuhi perusahaan
pembiayaan. Sebut saja ketentuan yang memadai dari perusahaan pembiayaan untuk
meningkatkan fungsi yang berkaitan dengan pembangunan nasional.
Kegiatan-kegiatan yang ditangani
perusahaan pembiayaan
Berdasarkan Keputusan
Menkeu Republik Indonesia Nomor 448/KMK.017/2000 tentang Lembaga Pembiayaan,
ada sejumlah kegiatan yang ditangani perusahaan pembiayaan. Kemudian,
penerbitan beleid baru lewat Peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor
35/POJK.05/2018 menjelaskan bahwa badan usaha tersebut memiliki kegiatan yang
lebih luas, mencakup:
- Pembiayaan untuk investasi
Pada jenis pembiayaan ini,
dana yang dikucurkan perusahaan pembiayaan dapat dilakukan dalam beberapa cara.
Antara lain sewa pembiayaan, pembiayaan proyek dan infrastruktur, anjak piutang
dengan atau tanpa jaminan dari penjual piutang, jual dan sewa-balik, serta
pembiayaan yang harus mendapatkan persetujuan terlebih dulu dari OJK.
-Pembiayaan untuk modal
kerja
Anda yang mengambil jenis
pembiayaan ini dapat menggunakannya untuk memenuhi pengeluaran dalam jangka
waktu tertentu.
Cara-cara yang dilakukan
untuk mendapatkan pembiayaan modal kerja hampir sama dengan investasi. Antara
lain anjak piutang dengan atau tanpa jaminan dari penjual piutang, jual dan
sewa-balik, fasilitas berupa modal usaha, hingga pembiayaan yang disetujui OJK.
- Pembiayaan serbaguna
Butuh pembiayaan untuk
kebutuhan konsumtif? Pembiayaan serbaguna adalah jenis yang sebaiknya Anda
pilih. Cara-cara yang digunakan untuk mendapatkan dana meliputi pembelian
dengan pembayaran berangsur, sewa pembiayaan, fasilitas dana, pembiayaan tunai,
serta jenis pembiayaan lain yang disetujui OJK.
Selain tiga kegiatan di atas,
perusahaan pembiayaan berhak melakukan operating
lease atau jenis kegiatan lain berbasis fee
selama tak melanggar undang-undang pada sektor keuangan. Beleid baru pun
memberikan celah pada perusahaan pembiayaan agar tak selalu terpaku pada
pembiayaan yang bersifat konvensional. Faktor ini pula yang lantas membuat
perusahaan pembiayaan berpotensi menjadi penunjang perekonomian Indonesia.
Salah satunya ialah melalui pendanaan pembangunan infrastruktur yang sedang
digenjot pemerintah saat ini.